Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

"Kalaupun ada PHK, ini jalan terkahir, kita upayakan dialog untuk mencari solusi, kalaupun PHK kita menekan hak karyawan masih tetap ditunaikan, pesangon dan lainnya," ujarnya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan, pihaknya juga telah menerbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Meningkat berapa negara tujuan ekspor saat ini mengalami penurunan permintaan dampak dari perlambatan ekonomi global. Melalui Permenaker tersebut, para pelaku usaha ini diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan sebesar 25 persen dan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap para buruhnya.

Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Lulusan Perguruan Tinggi Magang 6 Bulan

8 hari lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Disiplin Isi Presensi dan Catatan Harian, Laporkan Aktivitas di Tempat Magang

14 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

15 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal