Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, menerimanya setidaknya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek, untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Sekjen Anwar, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perushaan mengambil tindakan PHK.

"Tapi kami pada intinya saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terkahir, sebelum PKH kita upayakan dialog tripartit anatra pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terkahir seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
5 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal