Kemnaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker menargetkan UU PPRT disahkan tahun ini. Foto: M Iqbal

Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT adalah Kemnaker; Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI. 

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” ujarnya.

Menaker menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. 

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
11 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
11 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal