Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

Sedangkan, jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sekadar informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
5 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal