Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sektor Luar Negeri Diabaikan, Jangan Harap Ekonomi Tumbuh 7-8 Persen

6 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.923 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

6 hari lalu

Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,29 Persen, BPS Sebut Konsumsi dan Investasi Masih Kuat

7 hari lalu

Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal