Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.723 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal