Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya: RI Jauh dari Krisis, Ekonomi Tumbuh 6 Persen Seharusnya Tak Sulit

Nasional
7 hari lalu

Strategi Prabowo Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%, dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Buletin
12 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Internasional
12 hari lalu

Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal