Ketahui Syarat dan Cara Daftar Program JKP untuk Korban PHK

Shelma Rachmahyanti
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena (PHK, berikut syarat dan cara daftarnya. (foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Daftar:

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

1. Peserta existing JKP:

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

2. Peserta baru JKP:

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja/buruh.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Tanggal lahir pekerja/buruh.

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
1 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
2 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
2 bulan lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal