Ketahui Syarat dan Cara Daftar Program JKP untuk Korban PHK

Shelma Rachmahyanti
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena (PHK, berikut syarat dan cara daftarnya. (foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Daftar:

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

1. Peserta existing JKP:

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

2. Peserta baru JKP:

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja/buruh.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Tanggal lahir pekerja/buruh.

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pendaftaran Bansos 2027 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasinya

27 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

2 bulan lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

2 bulan lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal