Ketahui Syarat dan Cara Daftar Program JKP untuk Korban PHK

Shelma Rachmahyanti
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena (PHK, berikut syarat dan cara daftarnya. (foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA iNews.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk mendapatkan program tersebut, terdapat syarat dan cara untuk mendaftar.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

Lantas apa saja dan bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?

Syarat:

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

10 hari lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

13 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

14 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal