JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menekankan aspek sentral yang perlu mendapat perhatian dari Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) yaitu manajemen risiko. Menurutnya, penerapan manajemen risiko saat ini merupakan hal yang mendesak dalam tata kelola pemerintahan, terlebih di tengah masalah global yang penuh dengan ketidakpastian.
"Pemerintah harus menyiapkan diri terhadap risiko yang kerap akan terjadi serta menjaga masalah-masalah tidak mengganggu tatanan dan kinerja organisasi," ujar Agung dalam acara National Conference IGRC 2022, Kamis (17/2/2022).
Agung menambahkan, kebijakan manajemen risiko di lingkungan pemerintah Indonesia telah dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dari aturan itu menyatakan bahwa pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko.
"BPK memandang salah satu masalah utama dalam penerapan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dan banyaknya temuan terkait adalah kelemahan dalam menerapkan unsur penilaian risiko," kata dia.