"Saat itu (mereka) dilahirkan dalam kondisi yang memang perusahaan induknya sudah setop beroperasi dari tahun 2014. Jadi ada tantangan tersendiri," kata dia.
Pada bulan berikutnya, Merpati menyelesaikan kewajibannya kepada 1.532 karyawannya yang memiliki hak atas gaji dan atau pesangon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.441 karyawan merupakan karyawan tetap.
"Cukup berat penyelesaian karyawan ini bahkan dalam beberapa hal juga kami menghadapi tuntutan dan pengadilan yang sampai di beberapa kota di seluruh Indonesia," ucapnya.
Dia melanjutkan, pada 2018, Merpati dituntut oleh pengadilan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, pengadilan memutuskan utang Merpati yang harus dibayarkan mencapai Rp10,9 triliun.
"Perjalanan itu juga 14 November 2018 kami capai homologasi, artinya merpati saat itu proposal yang diajukan dipercaya dan diberi kesempatan kreditor untuk jalankan bisnis sesuai yang diajukan. Yang nantinya akan mampu selesaikan kewajiban terhadap kreditur," tutur dia.