Dalam UU BUMN baru dia menyoroti adanya perubahan pola kerja termasuk dalam mengatur dividen, atau penutupan usaha. Dengan hal itu, tentunya memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat.
"Dimana tadi yang saya sampaikan kita mempunyai saham syariah artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang bisa kita dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang," ucapnya.
"Tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain," tuturnya.
Dia mengaku bahwa sejak dulu Kementerian BUMN sudah melakukan bersih-bersih untuk menekan angka korupsi. Namun perlu juga sinergi dengan KPK untuk mewujudkan BUMN yang bebas dari praktek korupsi.
"Insyallah dalam 2, 3 minggu ke depan kita akan laksanakan yang namanya payung kerja sama supaya kita bisa mendorong visi bapak presiden bagaimana tadi Danantara ini bisa menghasilkan seperti yang dimaui oleh anak cucu," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mendukung langkah-langkah Kementrian BUMN dalam rangka pencegahan korupsi.
"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Johanis.