JAKARTA, iNews.id - Modus skandal gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) di tubuh Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat sorotan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk terbuka terhadap publik mengenai duduk perkara terkait dugaan kasus ini.
“Harus terbuka dengan menjelaskan kepada publik mengenai bagaimana modus ini dilakukan, siapa saja dan emiten apa yang terlibat. Dengan demikian, transparansi dari bursa juga tetap terjaga.” ucap Puteri kepada MNC Portal, Jumat (30/8/2024).
Puteri juga mendukung langkah BEI dalam menindak karyawan yang melanggar kode etik, dengan memberikan sanksi tegas. Sebelumnya, BEI telah memecat lima karyawan yang diduga terlibat gratifikasi, kendati tidak merinci detail masalahnya.
Puteri menilai keterbukaan terhadap publik perlu dilakukan regulator pasar modal, sehingga nilai transparansi tetap terjaga, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.
“Dengan demikian, transparansi dari bursa juga tetap terjaga.” kata dia.
Bursa dinilai juga perlu memastikan prinsip tata kelola berjalan dengan baik yang disertai dengan pegawai yang berintegritas. Tindakan oknum karyawan ini, kata Puteri, menunjukkan bahwa BEI harus mengevaluasi dan menegakkan integritas pegawai.
“Selain itu, sistem manajemen risiko terhadap penyuapan juga harus diperkuat lagi.” ucapnya.
Kepada OJK, Puteri mendesak agar ada penelusuran lebih lanjut terkait dugaan kasus yang diindikasikan melibatkan sejumlah pihak lain.
“Saya meminta agar OJK melakukan upaya investigasi mengenai kasus ini.” tuturnya.