JAKARTA, iNews.id - Dugaan skandal gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) mengejutkan industri pasar modal lantaran diduga melibatkan lima karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Modusnya terungkap dalam sebuah surat yang masuk di ruang media BEI dengan judul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan," Senin (26/8/2024).
Lima karyawan BEI yang terlibat telah diberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam surat itu tertulis bahwa kelima orang ini diduga telah meminta sejumlah imbalan uang atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar saham bisa tercatat di bursa efek.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut diduga membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” kata surat tersebut.
Isi surat juga mensinyalir praktik tersebut telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di BEI. Nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten. Dituliskan juga bahwa praktik gratifikasi ini telah terorganisir sejak beberapa tahun terakhir yang melibatkan perusahaan jasa konsultan atau penasihat.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum itu kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasihat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” kata surat itu.