"Dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi," ucap dia.
Selain itu, kata Rendi, tidak ada pasal dalam KK yang mengatakan apabila kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan Tambang Grasberg seara gratis. Menurut dia, KK berbeda dengan kontrak umum yang berlaku di sektor migas.
"KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah," ujarnya.