KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok

Wahyudi Aulia Siregar
ilustrasi KPPU akan gelar sidang keberatan atas putusan KPPU tentang dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang ini dilakukan setelah lima dari tujuh terlapor dalam perkara tersebut menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan. 

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada KPPU-RI, Deswin Nur sidang upaya keberatan itu akan mulai dilaksanakan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, (28/11 2023) besok. 

"Sidang pertama besok akan digelar dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas putusan KPPU," ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023). 

Proses persidangan terkait upaya keberatan ini, kata Deswin, baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng ini pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). 

Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71,28 miliar. Ketujuh terlapor tersebut terdiri atas PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Nasional
14 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal