Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Putranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kronologi terbongkarnya sandal saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA. Hal itu usai polisi menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kasus ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.

Mereka adalah, MBP (Eks kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED) dan Sdr J (Direktur PT MML) yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di Gedung Equity, Jaksel, Selasa (3/2/2026).

Modusnya, para terpidana itu memakai modus menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP. 

Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah inilah, terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka yakni; BH, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI); DA (financial advisor); dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Nasional
3 hari lalu

Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal