Lagi, 20 Investasi Bodong dan 150 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi

Dinar Fitra Maghiszha
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lagi 20 investasi bodong dan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Disebutkan hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. "Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

11 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

14 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

14 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal