Lagi, 20 Investasi Bodong dan 150 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi

Dinar Fitra Maghiszha
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lagi 20 investasi bodong dan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Disebutkan hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. "Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
19 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal