JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737-8 atau 737 Max. Hal tersebut terdapat dalam dokumen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.
Dengan adanya pencabutan larangan ini, maka seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Adapun larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat telah selesai.
"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi begi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan dalam dokumen tersebut bahwa pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udare No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.