Larangan Dicabut, Maskapai Diizinkan Operasikan Kembali Boeing 737 Max

Athika Rahma
Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 Max per hari ini, Senin (27/12/2021). (foto: Reuters)

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX). 

Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service). 

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udera sebelum dapet beroperasi secara komersial," jelas Kemenhub. 

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
2 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal