JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembacaan putusannya Senin (29/3/2021) memutuskan, tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktIk diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang. Praktik diskriminasi ini dilakukan dari beberapa bandara, yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan PT Lion Express (Terlapor IV). Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing Terlapor. Secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.
Sementara terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos, dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.
“Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan. Dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (29/3/2021).