Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya

Raka Dwi Novianto
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan (Foto: iNews.id/Raka Dwi)

Sebelumnya Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Luhut Kenang Perjuangan Hilirisasi Nikel: Dicibir, Ditekan dan Digugat ke WTO

21 hari lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

1 bulan lalu

Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Luhut dalam Pertemuan 3 Jam di Hambalang 

1 bulan lalu

Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri ke Hambalang, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal