Upaya investigasi ke perusahaan kelapa sawit memang dibidik BPKP. Proses ini setelah Luhut menyodorkan berkas audit pemerintah kepada lembaga audit internal negara ini.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengakui pihaknya telah menerima surat audit tersebut. Sebagai tahap awal, lembaga auditor internal negara ini tengah mengumpulkan sejumlah informasi awal atau pendahuluan di kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami sudah terima surat dari Pak Luhut dan kita audit ini pertama kita lakukan penelitian pendahuluan, kumpulkan data, kita ga ujuk-ujuk langsung masuk ke perusahaan sawit kan bukan kita mau periksa laporan keuangan dan sebagainya, yang kita periksa tetap dari sisi pemerintahan kan ada HGU nya, izinnya, benar ga izin-izinnya? Makanya kami memulai dari pemerintah dulu," ujar Ateh saat konferensi pers.
Dalam penelitian pendahuluan atau pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurut Ateh, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan hutan lindung.
"Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar ga ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah ini hutan lindungi dipakai, kan itu masih semua kita kumpulkan," tuturnya.