“Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah,” tuturnya.
Sebagai catatan, inisiasi tersebut adalah hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri pada 29 Juli 2021, dilanjutkan dengan rapat-rapat koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga terkait.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat.
Dia menuturkan, pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan.
"Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar," ucapnya.