MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Janji Lindungi Pekerja

Tangguh Yudha
Wamenaker janji lindungi pekerja Sritex (Foto: Dok. Sritex)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

Namun, pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.

"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan," kata dia dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).

"Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, Kemenaker disebutnya siap memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemnaker: 156.159 Orang Daftar Program Magang Nasional Batch I

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Lantik 3 Wakil Menteri, Afriansyah Noor hingga Farida Faricha 

Nasional
1 bulan lalu

Afriansyah Noor Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Wamenaker?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal