JAKARTA, iNews.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Permenaker No 2 tahun 2022 hanya bisa dicairkan 100 persen saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total. Namun aturan yang diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu tersebut diprotes karena uang pekerja tidak bisa diambil ketika ada keperluan mendesak atau saat mereka terkena PHK.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja yang terkena PHK terlindungi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia pun membeberkan manfaat JKP bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat JKP ini adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan bulan berikutnya 25 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batasan maksimal upah Rp5 juta," kata Anggoro dalam tayangan video, dikutip Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, manfaat JKP diberikan 3 kali selama pekerja masih dalam usia kerja.
Sementara itu, jika melihat data klaim JHT, terbesar berasal dari peserta yang masa kepesertaannya 1-3 tahun. Jika diasumsikan peserta dengan masa kepesertaan 2 tahun dengan upah Rp5 juta, lalu mencairkan JHT maka dana yang didapat sekitar Rp7 juta.
Namun, jika peserta memanfaatkan JKP, manfaat yang didapat lebih besar, yakni senilai Rp10,5 juta. Tidak hanya itu, dia mengatakan, uang JHT milik peserta sebesar Rp7 juta ini akan tetap utuh dan dikembangkan untuk menjamin masa tuanya.
"Jadi kesimpulannya, manfaat tunai JKP lebih baik dibanding JHT jangka pendek," ujar Anggoro.