Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi terkait Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ini Mekanismenya

Tangguh Yudha
Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal)

KARAWANG, iNews.id - Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menuturkan, ganti rugi bisa dalam bentuk barang maupun uang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. 

"Sesuai dengan Undang-Undang No 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali, seperti itu," ucap Moga dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Moga menambahkan, masyarakat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.

"Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah, ke kecamatan, di Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!

Nasional
17 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
20 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal