Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi terkait Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ini Mekanismenya

Tangguh Yudha
Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau masyarakat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen Minyakita yang jujur dalam menjalankan bisnisnya.

"Kami kemarin melakukan pengawasan bersama Satgas Polri ke Bekasi dan Jakarta Utara, kepada repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak semua ya (melakukan kecurangan)," ucap Budi.

Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
2 bulan lalu

Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Buntut Tutup Gerai, Singgung Ganti Rugi Member

Nasional
2 bulan lalu

Arab Saudi Borong Produk Makanan Indonesia Hampir Rp1 Triliun, Biskuit hingga Kopi

Nasional
3 bulan lalu

Deretan Komoditas RI yang Bebas Tarif Masuk Pasar Eropa usai Kesepakatan IEU-CEPA

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal