Mau Dapat Pupuk Bersubsidi? Ini Kriteria Petani yang Berhak

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasu Pupuk subsidi (Foto: Ilustrasi/Dok. Pupuk Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Apa saja?

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao

“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” ucap Fickry, Minggu (24/12/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ini Respons Rosan soal Peluang Kereta Cepat Whoosh Disubsidi Pemerintah

Megapolitan
19 jam lalu

Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

Nasional
6 hari lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Nasional
15 hari lalu

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Mentan Peringatkan Distributor Jangan Naikkan Harga!

Nasional
15 hari lalu

Kabar Baik! Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pertama dalam Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal