Mau Pasang Listrik Baru, Harus Miliki Nomor Identitas Instalasi

Michelle Natalia
Ilustrasi pemasangan instalasi listrik. (Foto: dok iNews)

Menurut dia, Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, Elif Doka Marliska, menekankan Nidi sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan Nidi bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

"Nidi berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan Nidi, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," kata Elif.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru

8 hari lalu

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Peralihan ke Kompor Listrik dan CNG

18 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

1 bulan lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal