Setelah APBN disahkan oleh DPR, kementerian dan lembaga terkait mulai melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Proses pelaksanaan ini mencakup penggunaan anggaran untuk keperluan yang telah direncanakan sebelumnya.
Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam mencatat dan melaporkan realisasi anggaran. Mereka melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran oleh kementerian dan lembaga.
Data realisasi anggaran ini kemudian dicatat dan dilaporkan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui DPR digunakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap terakhir dalam proses penyusunan APBN adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban oleh BPK. BPK melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Audit ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan laporan keuangan serta menilai efektivitas penggunaan anggaran negara.
Mekanisme penyusunan APBN di Indonesia melibatkan koordinasi antara pemerintah, lembaga legislatif, dan badan pemeriksa keuangan. Dengan begitu, diharapkan APBN dapat disusun dengan transparan, akuntabel, dan efektif mendukung pembangunan.