Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap UU Cipta Kerja. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (3/11/2024).

Dia menambahkan, langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, pihaknya juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Bisnis
19 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Nasional
22 hari lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Nasional
24 hari lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal