MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur

iNews TV
Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria dan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal UU Cipta Kerja. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Massa tampak sujud syukur dan bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji klaster aturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.

Diketahui, uji materi terhadap UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat 93 petitum atau tuntutan, di antaranya masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourching, upah murah, pesangon rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang dan beberapa hak-hak pekerja wanita.

Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

4 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

5 hari lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

5 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

6 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal