MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur

iNews TV
Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria dan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal UU Cipta Kerja. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Massa tampak sujud syukur dan bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji klaster aturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.

Diketahui, uji materi terhadap UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat 93 petitum atau tuntutan, di antaranya masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourching, upah murah, pesangon rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang dan beberapa hak-hak pekerja wanita.

Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Fantastis! Segini Nilai Gugatan Pemuda yang Mengaku Anak Biologis Denada

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Buletin
4 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Buletin
4 hari lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
4 hari lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal