Buruh Bersorak Sambut Keputusan MK yang Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

iNews TV
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh melakukan selebrasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). 

Massa buruh yang berunjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024), bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal UU Ciptaker. Massa juga bersujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji ulang kluster peraturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja. 

Diketahui uji materi terhadap UU Ciptaker ini diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat sebanyak 93 petitum atau tuntutan, di antaranya adalah masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourcing, upah murah, pesangan rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang, dan hak-hak pekerja wanita. 

Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. 

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Buletin
1 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
1 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
1 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal