Karena itu, menurut dia, revitalisasi pelatihan vokasi penting dilakukan. Salah satunya lewat lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Menaker Ida menjelaskan, poin utama dari perpres tersebut untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sistem informasi pasar kerja.
"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," tutur dia.