Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Suparjo Ramalan
Menaker sebut kurator berkomitmen untuk membayar pesangon dan memberi THR untuk karyawan Sritex. Hal itu disampaikan pada Rabu (5/3/2025). (foto: Suparjo/iNews.id)

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” katanya. 

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” ucap Yassierli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
18 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
26 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
28 hari lalu

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Buletin
1 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal