Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Suparjo Ramalan
Menaker sebut kurator berkomitmen untuk membayar pesangon dan memberi THR untuk karyawan Sritex. Hal itu disampaikan pada Rabu (5/3/2025). (foto: Suparjo/iNews.id)

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” katanya. 

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” ucap Yassierli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

19 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

27 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

30 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal