Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol

Atikah Umiyani
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti kurir dan driver ojol. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya profesi kurir dan driver ojek online (ojol). Hal ini karena hingga saat ini belum ada aturan perlindungan tentang pekerjaan dengan status kemitraan. 

"Maka tadi Komisi IX (DPR) salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk siapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Jadi, ojek online adalah bagian dari pola kemitraan tadi. Komisi IX meminta secara eksplisit disebut," ujar Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (25/3/2024). 

"Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online," tuturnya.

Ida menambahkan, sejatinya, aturan soal pemberian THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Bisnis
7 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Nasional
14 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
14 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal