Menaker Targetkan Penyaluran BSU kepada 1-2 Juta Pekerja per Minggu

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam penyerahan BSU tahun 2022 kepada pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Foto: Istimewa)

Persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. 

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," tuturnya.

Ida menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap, dengan penyaluran BSU senilai Rp600.000 yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

8 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

9 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

20 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal