Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merilis aturan anyar untuk melakukan pengaturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform sosial commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Kepala BNPB: Kelihatan Mencekam di Medsos

Internet
2 hari lalu

Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi

Internasional
3 hari lalu

Israel Mata-matai Tentaranya, Cek Akun Media Sosial dengan Kecerdasan Buatan

Internasional
3 hari lalu

Terungkap, Hamas Mata-matai Akun Media Sosial Tentara Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal