Mendag Ingatkan Pemilik Toko Emas Pakai Alat Ukur Sesuai Aturan

Ferdi Rantung
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. (Foto: Humas Kemendag)

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendang, Veri Anggrijono menambahkan, Kemendag memiliki kuasa mengawasi perdagangan emas agar tak melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999. Salah satunya penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Namun, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe atau tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.

"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” ujar Veri.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Febrie Adriansyah Klaim Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Nggak Masuk Logika

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000, Saatnya Serok?

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Markas Penyelundupan Emas ke Dubai di Jakut, Temukan Celana Dalam Modifikasi

6 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, Tangkap 2 WN India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal