Mendag Rumuskan Aturan untuk Wajibkan Minimarket Pasok Komoditas ke Warung Sekitar

Suparjo Ramalan
Mendag rumuskan aturan untuk wajibkan minimarket pasok komoditas ke warung sekitar. (ANTARA)

"Warung-warung itu sudah ada, warung itu tempat enggak usah bayar (sewa), listrik enggak usah bayar, keamanan enggak bayar, cuma harus didukung distribusi yang langsung itu, sehingga murah," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menginginkan para perusahaan minimarket untuk bisa memberi ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Minimal, kata dia, 30 persen produk di mini market adalah produk yang dihasilkan oleh UMKM di sekitar minimarket tersebut. Pasalnya, menurut Zulhas, kini berbagai mini market sudah ada yang merambah ke desa-desa.

"Kami selaku pemerintah punya tanggung jawab untuk meningkatkan daya beli masyarakat, maka instrumen yang ada harus mendorong itu," kata Uu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal