"Jadi ini kami lihat mulai marak, kita minta kerja samanya saya kira kita semua banyak sekali WNA yang beroperasi berusaha berdagang di distributor besar di Mal-Mal besar dan pusat grosir besar," kata Zulhas.
Sebelumnya, Zulhas membeberkan pengungkapan temuan barang impor ilegal tersebut di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Zulhas menyebutkan total nilai dari ribuan barang impor ilegal yang diamankan tersebut, sebesar Rp46.188.205.400 atau Rp46,1 miliar. Adapun, barang impor yang diduga ilegal itu ditengarai tidak memenuhi syarat kepatuhan impor ke Indonesia.
"Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Zulhas.