JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini rencana itu masih dalam proses perhitungan.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi ekonomi Indonesia. Sebab, saat ini sedang maraknya barang-barang impor masuk dengan harga yang lebih murah.
"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata dia saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).
Kata Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya.
"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," tuturnya.