Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?

Yohanes Demo
Mendag Zulhas bicara soal bea masuk 200 persen (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini rencana itu masih dalam proses perhitungan. 

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi ekonomi Indonesia. Sebab, saat ini sedang maraknya barang-barang impor masuk dengan harga yang lebih murah. 

"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata dia saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).

Kata Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya. 

"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Nasional
5 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah

Nasional
10 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Nasional
16 hari lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal