Berikut kriteria reksadana Syariah yang patut diperhatikan jika Anda ingin berinvestasi di instrumen ini:
- Dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) bersama dengan OJK.
- Terdapat proses cleansing.
- Jenis saham perusahaan harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan proporsi yang telah ditentukan.
- Manajer investasi tidak menanggung kerugian selama tidak lalai, artinya yang menanggung kerugian adalah pemodal.
4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Exchange Traded Fund (ETF) syariah adalah salah satu bentuk dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.
Karena berbentuk reksadana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Jika rekadananya berbasis saham syariah, maka kriteria yang berlaku mengacu pada ketentuan OJK, begitu juga untuk reksadana berbasis sukuk baik yang diterbitkan pemerintah dan korporasi (lihat poin 1 dan 2).
Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).