Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal
Sedangkan sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
Untuk sukuk yang diterbitkan pihak korporasi, aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, dengan kriteria sebagai berikut:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan/atau
Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah harus sesuai dengan Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015, yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Setiap jenis reksadana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Disebut reksadana syariah adalah apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.