JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan banyak orang ekstrem kaya atau memiliki pendapatan yang sangat tinggi di Indonesia.
Untuk itu, mantan anggota Bank Dunia ini menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Orang ekstrem kaya atau biasa disebut crazy rich ini, akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Adapun, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.
"Untuk PPh OP dalam hal ini kita naikkan karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Selasa (14/12/2021).
Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak bisa membantu APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor usaha yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.