Menko Airlangga Beberkan 4 Manfaat Omnibus Law yang Digugat ke MK

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan empat manfaat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law

Hal itu, disampaikan Menko Perekonomian sebagai perwakilan pemerintah yang memeberikan pembelaan mengenai Undang-Undang (UU) Ciptaker atau Omnibus Law yang saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Airlangga mengatakan, pemerintah memastikan Omnibus Law yang telah mendapat persetujuan DPR tersebut, berdampak positif kepada masyarakat termasuk pemohon yang mengajukan judicial review ke MK.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja undang-undang Cipta kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (17/7/2021).

Dia kemudian membeberkan 4 manfaat dibentuknya UU Cipta Kerja. Pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Ditugaskan Jokowi, Luhut Akan Bentuk Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Nasional
12 hari lalu

Cerita Zulhas Hampir Ditunjuk Jadi Menko Perekonomian di Kabinet Merah Putih

Nasional
15 hari lalu

Program Magang Berbayar Dimulai Pekan Depan, Gelombang Kedua Siap Rekrut 80.000 Peserta

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Tambah Penerima Bantuan Langsung Tunai untuk 35 Juta KPM

Makro
10 bulan lalu

Airlangga soal Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III: Belum Ada Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal