Pembangunan Bendungan Sukamahi yang merupakan PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2021 bersama 12 bendungan lainnya. Bendungan-bendungan tersebut tentu diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap penyediaan air bersih, pengendalian banjir, pembangkit listrik tenaga air, dan peningkatan irigasi pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan dan food estate.
“Saat ini program food estate masih difokuskan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara, namun di kemudian hari akan dikembangkan di provinsi lain setelah Perpres tentang Food Estate ditetapkan oleh Bapak Presiden,” ungkap Airlangga.
Menko Perekonomian mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo selalu memberi arahan untuk melaksanakan pembangunan yang efisien, berdampak besar untuk masyarakat, dan dapat meningkatkan daya ungkit perekonomian.
“Demikian pula dengan pembangunan Bendungan Sukamahi ini, saya harapkan dapat selesai dengan tepat waktu dan efisien, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat secara optimal,” tegasnya.
Di penghujung sambutannya, Menko Airlangga menyampaikan terima kasih atas komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta seluruh pihak terkait baik Kementerian/Lembaga lainnya, BUMN, swasta, dan masyarakat di sekitar bendungan yang terus berusaha mempercepat pembangunan Bendungan Sukamahi ini.