JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung akan mendapat insentif sebesar Rp1,2 juta.
Menurut dia, insentif itu diberikan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli dan diperpanjang dalam bentuk PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang, membuat para pelaku usaha itu terdampak.
Menko Airlangga mengungkapkan, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
"Seperti pemilik warung makan, warung kebutuhan sehari-hari, dan PKL (Pedagang Kaki Lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," ujar Airlangga.