Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Iqbal Dwi Purnama
Menkop UKM Teten minta penjual baju bekas hapus postingan karena merupakan tindakan ilegal. (ist)

Ia pun meminta agar para pedagang baju bekas di Instagram menghapus unggahannya dari platform tersebut. Pasalnya, ada dampak yang besar bagi ekonomi di Indonesia.

"Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus turunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menemukan adanya akun-akun Instagram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.

Padahal menurut Teten Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.

"Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Influencer Endang Yustika Ganti Username Instagram Jadi Nama Asli usai Viral

24 hari lalu

Instagram Down, Tak Bisa Login hingga Feed Menghilang!

24 hari lalu

Instagram dan Facebook Down Sore Ini, Pengguna Tak Bisa Akses!

31 hari lalu

Temon Meninggal Dunia, Instagram Banjir Air Mata dan Ucapan Belasungkawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal