Menkop Teten Usul Permendag 31/2023 Direvisi, Ini Alasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut telah menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, aturan tersebut melarang platform socio commerce dan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan hingga akhirnya menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.

"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi Permendag mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ujar Teten usai membuka acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teten menambahkan, revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di e-commerce atau lokapasar berkelanjutan dan terhindar dari praktik monopoli.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Makro
21 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Bisnis
23 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
28 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal