Menkop Teten Usul Permendag 31/2023 Direvisi, Ini Alasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut telah menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, aturan tersebut melarang platform socio commerce dan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan hingga akhirnya menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.

"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi Permendag mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ujar Teten usai membuka acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teten menambahkan, revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di e-commerce atau lokapasar berkelanjutan dan terhindar dari praktik monopoli.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah itu untuk melindungi platform e-commerce lokal dari platform global yang memiliki kapital sangat besar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

2 bulan lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

2 bulan lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

7 bulan lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal