Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM, Teten Masduki (kedua kanan). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak memiliki skema untuk menalangi ganti rugikorbankoperasi bermasalah.

Menurut Teten, kasus koperasi bermasalah masuk ke ranah hukum, sehingga penyelesaiannya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenlopolhukam).

"Koperasi yang bermasalah kita sudah kordinasi di Kemenkopolhukam karena sudah masuk wilayah itu. Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok. Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, Kemenkop UKM terus mendorong proses hukum koperasi bermasalah, agar aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut bisa disita untuk kemudian dijual untuk membayar ganti rugi uang anggota yang menjadi korban.

"Itu skema yang harus dilakukan sekarang. Karena itu, kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, di kepolisiaan, dan pengadilan," ujar Teten.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

23 jam lalu

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

24 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

2 hari lalu

Nepal Tetapkan Hari Berkabung Nasional, 1.355 Orang Tewas akibat Banjir Bandang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal